Lagi-Lagi, Roda Pemerintahan Daerah Harus Menunggu “Restu” dan Birokrasi Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pengisian jabatan Bupati Way Kanan dan Bupati Lampung Tengah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan untuk kedua daerah tersebut telah resmi disampaikan dan kini berada dalam tahap verifikasi di tingkat kementerian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, saat diwawancarai pada, Jumat 23 Oktober 2026.
Kabupaten Way Kanan:
Usulan pengisian jabatan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri pada 21 September 2026, usai melalui rapat paripurna persetujuan DPRD setempat pada 17 September 2026. Saat ini berkasnya sedang dalam proses harmonisasi.
Kabupaten Lampung Tengah: Usulan disusulkan pada 19 Oktober 2026, setelah DPRD Lampung Tengah menggelar paripurna persetujuan pada 14 Oktober 2026.
Tahapan dan Proses Lanjutan
Binarti menjelaskan bahwa berkas usulan dari kedua daerah tersebut secara dokumen telah dinyatakan lengkap dan dikirimkan melalui aplikasi.
Kendati demikian, berkas masih harus melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh pihak kementerian.
”Secara dokumen, dua-duanya sudah lengkap. Tinggal diproses lagi di kementerian, mungkin masih dalam proses verifikasi berkas dulu, baru nanti diproses lebih lanjut,” ujar Binarti.
Setelah seluruh tahapan di Kemendagri rampung, proses selanjutnya adalah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK). Nantinya, proses pelantikan bupati definitif tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung.
Pemprov Lampung berharap proses pengisian kedua jabatan ini dapat segera selesai dan memperkirakan SK dapat terbit pada Oktober 2026, dengan catatan waktu penerbitannya tetap bergantung pada kelancaran proses di kementerian.
