Alasan Plt. Kadis BMBK Lampung Tengah Batalkan 14 Paket Tender Proyek
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Rahmat Danil, menjelaskan alasan di balik pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan instansinya.
Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan aspek regulasi, penganggaran, dan dokumen teknis.
Menurut Rahmat Danil, pembatalan didasari oleh dua aspek utama:
- Kepastian Anggaran:
Pengikatan kontrak pemerintah wajib didukung alokasi dana yang sah.
Pembatalan dilakukan menyusul adanya penyesuaian, rasionalisasi APBD, atau perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang membuat dana tidak mencukupi.
Kelengkapan Dokumen DED: Dokumen Detail Engineering Design (DED) harus memenuhi syarat legalitas dan pengesahan teknis oleh pihak berwenang sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Polemik pembatalan proyek ini sebelumnya sempat diadukan oleh Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Danil menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk pemeriksaan internal.
“Pembatalan 14 paket proyek ini sudah saya laporkan ke Inspektorat. Kami berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status anggaran, keabsahan DED, hingga kronologi pengambilan keputusan, agar proses pengadaan ke depan berjalan sesuai regulasi,” tegas Danil.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan perlunya penelaahan terhadap latar belakang pembatalan paket pekerjaan, termasuk status anggaran, kelengkapan dokumen perencanaan, serta proses administrasi pengadaan. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai persoalan tersebut tetap perlu mengacu pada dokumen pendukung serta keterangan resmi Inspektorat sesuai kewenangannya.
Persoalan pembatalan paket proyek ini juga menjadi perhatian setelah Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Adapun status dan hasil tindak lanjut pengaduan tersebut perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah perlu ditelaah melalui tiga aspek utama, yakni ketersediaan anggaran yang sah, kelengkapan dan pengesahan DED beserta dokumen persiapan pengadaan yang menjadi kewenangan PPK, serta laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat.
Penelaahan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai latar belakang pembatalan 14 paket tender tersebut sekaligus memastikan proses pengadaan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai regulasi.
