DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Usulkan Wakil Bupati Jadi Pengganti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni pengumuman pemberhentian bupati serta usulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati sisa masa jabatan 2025–2030, dan penyampaian laporan hasil reses.
Rapat penting ini dihadiri oleh 44 dari total 50 anggota dewan.
Dalam pembahasan agenda pertama, DPRD Lampung Tengah resmi mengumumkan pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030.
Pemberhentian ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tanggal 2 Oktober 2026, serta Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3514/01/2026 tanggal 7 Oktober 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Lampung Tengah mengusulkan I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Lampung Tengah sisa masa jabatan 2025–2030.
Usulan ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada dr. H. Ardito Wijaya atas pengabdian, kerja sama, dan kontribusinya selama memimpin Kabupaten Lampung Tengah.
DPRD juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat perbedaan pendapat selama masa tugas, yang dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi demi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD turut menyampaikan ucapan selamat kepada I Komang Koheri atas usulan pengangkatannya sebagai Bupati Lampung Tengah.
Pihaknya berharap proses administrasi dapat berjalan lancar dan amanah yang diberikan mampu dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna berfokus pada penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan tersebut memuat hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Lampung Tengah menegaskan komitmen kelembagaannya dalam mendukung proses administrasi pemerintahan daerah sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III, serta para camat se-Kabupaten Lampung Tengah.
