Dari Kode Etik ke Kontrol Politik: Cara Halus Membungkam Jurnalisme
Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR memicu kekhawatiran bagi insan pers dan masyarakat.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah rencana penggeseran rujukan utama karya jurnalistik dari Kode Etik Jurnalistik menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Dalam draf revisi UU Penyiaran, Pasal 42 mengalami perubahan substansial. Ketentuan baru tersebut mewajibkan muatan jurnalistik dalam siaran maupun konten digital untuk tunduk pada P3, SIS, serta aturan perundang-undangan.
Padahal, dalam UU Penyiaran yang berlaku saat ini, acuan utama bagi produk jurnalistik adalah Kode Etik Jurnalistik. Penggantian ini dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan pergeseran mendasar atas aturan yang mengatur cara kerja media.
P3 dan SIS merupakan aturan yang dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur penyelenggaraan dan muatan siaran televisi serta radio. Apabila karya jurnalistik dialihkan acuannya ke P3 dan SIS, setiap peliputan yang dianggap melanggar dapat langsung dikenai sanksi penyiaran, penghentian program, hingga pemutusan akses.
Hal ini berbeda dengan mekanisme penanganan karya jurnalistik di bawah Kode Etik Jurnalistik. Selama ini, sengketa atau keberatan terkait pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers yang sah, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Independensi
Penerapan aturan P3 dan SIS terhadap produk jurnalistik di media sosial juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
Isu independensi pengawasan turut menjadi perhatian, mengingat perbedaan latar belakang kedua lembaga penilai tersebut:
Anggota KPI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Dewan Pers dipilih secara independen oleh komunitas pers sendiri.
Pembahasan Bersama Pemerintah
Saat ini, draf RUU Penyiaran telah disetujui oleh Baleg sebagai usul inisiatif DPR dan akan memasuki tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.
Elemen masyarakat dan komunitas media mengimbau publik untuk mempelajari draf tersebut serta mengawal jalannya proses legislasi guna menjaga kebebasan pers dan ruang digital Indonesia
