Menembus Tembok Daerah: Pentingnya Jangkauan Sidak Ombudsman ke Lapas dan Rutan Tingkat Kabupaten
Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Cibinong, selalu menjadi sorotan publik.
Langkah ini membuka tirai realitas di balik tembok penjara: mulai dari pengelolaan pelayanan publik, dugaan kamar mewah, hingga ketersediaan fasilitas dasar bagi warga binaan.
Sebaliknya, lapas atau rumah tahanan negara (rutan) di tingkat kabupaten kerap beroperasi di bawah bayang-bayang keterbatasan yang jauh lebih kompleks.
Mengapa Sidak Ombudsman Sangat Krusial hingga ke Tingkat Kabupaten?
Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik tidak boleh berhenti di lapas-lapas penyangga perkotaan.
Sidak di tingkat kabupaten memiliki urgensi yang sama, bahkan lebih tinggi, karena beberapa faktor:
Mencegah Maladministrasi Tersembunyi.
Di daerah yang minim jangkauan media dan lembaga pemantau independen, potensi maladministrasi, seperti pungutan liar (pungli), pengurusan remisi yang tidak transparan, atau diskriminasi fasilitas, menjadi lebih rentan terjadi.
Setiap warga binaan memiliki hak dasar yang sama menurut undang-undang, terlepas dari apakah mereka menjalani hukuman di lapas metropolitan maupun lapas kabupaten pelosok.
Temuan sidak Ombudsman di daerah dapat menjadi basis data kuat bagi Kementerian Hukum dan HAM (serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk meratakan distribusi anggaran dan redistribusi penghuni lapas.
Sidak Ombudsman, baik di Lapas Cibinong maupun lapas tingkat kabupaten, hendaknya tidak sekadar dilihat sebagai ajang “mencari kesalahan”, melainkan sebagai instrumen evaluasi objektif.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil di sistem pemasyarakatan, beberapa langkah strategis perlu ditempuh:
Perluasan Jangkauan Pengawasan: Ombudsman Perwakilan Daerah perlu secara rutin menyasar rutan dan lapas di kabupaten yang jarang tersentuh publikasi.
Penerapan sistem integrasi berbasis digital untuk pengurusan remisi, asimilasi, dan kunjungan guna meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi pungli.
Reformasi Kebijakan Pemidanaan: Mendorong pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus ringan agar dapat mengurangi beban overkapasitas di lapas daerah secara signifikan.
Lapas yang bersih dari maladministrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bukan hanya kebutuhan lapas-lapas di sekitar ibu kota, melainkan standar wajib bagi seluruh lembaga pemasyarakatan di seluruh pelosok Indonesia.
Opini: Redaksi
