Usut Modus “Ngecor” dan Barcode Ganda, Polda Lampung Petakan SPBU Rawan di Lampung Tengah
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Tengah, masuk dalam pemetaan zona merah yang rawan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Menanggapi hal tersebut, Polda Lampung kini memperketat pengawasan terhadap SPBU, khususnya yang terletak di wilayah terpencil di luar jalur perlintasan utama namun memiliki alokasi kuota solar yang cukup besar.
Sebagai tindakan antisipasi, seluruh Kasat Reskrim di jajaran polres diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh SPBU. Pendataan difokuskan pada besaran kuota serta pola pengisian BBM bersubsidi di masing-masing lokasi.
Pihak kepolisian juga menyoroti salah satu modus penyelewengan yang sering terjadi, yakni pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan tertentu, di mana BBM yang telah diisi kemudian dikeluarkan kembali dari tangki untuk dijual secara ilegal.
Selain itu, kepolisian bersama Pertamina melakukan mitigasi terhadap dugaan penggunaan lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penimbunan dan niaga ilegal BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi serta menyesuaikan kuota antardaerah agar penyaluran dan distribusi solar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Mulyandari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.
”Polda Lampung bersama polres jajaran telah menerjunkan tim untuk meningkatkan pengawasan secara intensif di lapangan. Kami menaruh perhatian khusus pada SPBU yang terindikasi rawan serta memiliki pola penyaluran yang tidak wajar,” ujar Kombes Pol Yuni Mulyandari saat memberikan keterangan, Sabtu (26/9/2026).
Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum tegas, baik terhadap oknum warga, pelangsir, maupun pihak pengelola SPBU jika terbukti terlibat atau bekerja sama dalam praktik penyelewengan ini.
Polda Lampung, mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar memperketat prosedur penyaluran di lapangan dan menerapkan aturan penggunaan barcode secara benar.
Jika ditemukan unsur pidana, kami akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memastikan BBM bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
