Isi Kekosongan Jabatan, Plt Bupati Lamteng Tunjuk Eko Dian Susanto Sebagai Plh Sekda
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, Komang Koheri, resmi menunjuk Asisten III Setdakab Eko Dian Susanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah.
Keputusan ini dikonfirmasi usai menghadiri sebuah kegiatan di Bandar Lampung pada Kamis 24 September 2026. Langkah penunjukan Plh Sekda diambil untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul penahanan Sekda definitif, Welly Adiwantra, oleh Ditreskrimsus Polda Lampung sejak 18 September 2026 terkait dugaan kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemkot Metro.
Komang Koheri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah saat ini sedang memproses administrasi ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengajukan usulan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Lampung.
Ia juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah akan tetap berjalan normal dengan menerapkan prinsip kerja kolektif kolegial.
“Penunjukan Eko Dian Susanto sebagai Plh Sekda diharapkan dapat menjaga efektivitas jalannya birokrasi dan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah di tengah proses hukum yang sedang bergulir,” pungkas Komang.
Sebagai Plh, Eko akan menjalankan fungsi koordinasi antarinstansi dan tugas administratif harian hingga usulan Pj Sekda mendapat persetujuan resmi dari Gubernur Lampung.
Komang Koheri menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap fokus menjalankan agenda pembangunan daerah, program prioritas, serta pelayanan publik tanpa terganggu oleh situasi yang ada.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer yang melibatkan Welly Adiwantra sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Pemkab Lampung Tengah menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
