Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp 1,16 M, Anggota DPRD Bandar Lampung Inisial YI Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI mencuat.
YI, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Bandar Lampung, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi terkait kasus ini telah terdaftar di Polda Lampung pada Senin (7/8/2026) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT POLDA LAMPUNG.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1,16 miliar.
Menanggapi kabar tersebut, YI memberikan bantahan. Ia membantah tuduhan penggelapan dan menyebut angka tagihan sebesar Rp 1,16 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kronologi perkara secara menyeluruh.
Namun, ia menegaskan bahwa partai akan bertindak objektif dan memanggil YI untuk memintai penjelasan langsung.
”Belum mengetahui kronologi perkara secara utuh. Meski begitu, partai akan bersikap objektif dan terlebih dahulu mengumpulkan informasi,” ujar Giri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Giri menambahkan bahwa Partai Gerindra akan menunggu informasi lengkap agar dapat melihat persoalan ini secara utuh dan mengambil tindakan yang sesuai dengan fakta.
